OKI – TEROPONGSUMSEL.COM. Dugaan penyimpangan proyek pembangunan pagar SDN 1 Bangun Harjo, Desa Pangkalan Damai, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kian menguat. Selain tidak transparan dan diduga melanggar UU KIP serta terancam Pasal Tipikor, proyek ini juga diduga kuat melibatkan campur tangan K3S Kecamatan Air Sugihan.(17/12)
Hasil investigasi awak media di lapangan mengungkap bahwa pembangunan pagar sekolah yang seharusnya sepanjang ±200 meter, faktanya hanya terealisasi sekitar 75 meter. Pengurangan volume pekerjaan yang signifikan ini diduga kuat berpotensi merugikan keuangan negara.
Lebih mencurigakan, proyek tersebut tidak memasang papan informasi proyek, sehingga publik tidak mengetahui nilai anggaran, sumber dana, maupun pihak pelaksana. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut merupakan proyek siluman yang sengaja ditutup dari pengawasan.
Sumber warga setempat menyebutkan bahwa dalam proses pengerjaan pagar sekolah tersebut diduga ada campur tangan K3S Kecamatan Air Sugihan, yang seharusnya fokus pada fungsi koordinasi dan pembinaan kepala sekolah, bukan masuk ke ranah teknis proyek fisik.
“Yang kami dengar, proyek ini bukan murni urusan sekolah. Diduga ada keterlibatan K3S. Kalau benar, ini sudah konflik kepentingan dan harus diperiksa,” ungkap warga dengan nada tegas.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Sekolah SDN 1 Bangun Harjo justru mengaku tidak mengetahui besaran anggaran, tidak mengetahui masa pengerjaan, serta tidak pernah menerima atau diperlihatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Kami tidak tahu anggarannya berapa, berapa lama pengerjaannya, dan RAB tidak pernah disampaikan ke sekolah,” ujarnya.
Pengakuan tersebut semakin mempertebal dugaan bahwa proyek pembangunan pagar SDN 1 Bangun Harjo dikendalikan pihak lain, bukan oleh sekolah sebagai penerima manfaat, sehingga membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Selain melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, proyek ini juga berpotensi dijerat UU Tipikor, antara lain:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3 UU Tipikor, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan.
Jika dugaan campur tangan K3S ini terbukti, maka kasus ini tidak lagi sebatas proyek bermasalah, melainkan mengarah pada konflik kepentingan serius di lingkungan pendidikan.
Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten OKI, Dinas Pendidikan, BPK, dan Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa peran K3S Kecamatan Air Sugihan, termasuk menelusuri alur anggaran, penunjukan pelaksana, serta pihak-pihak yang mengendalikan proyek.
“APH jangan tutup mata. Kalau benar K3S ikut main proyek, ini sudah keterlaluan. Dunia pendidikan jangan dijadikan ladang bancakan,” tegas warga.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa mafia proyek pendidikan diduga masih bercokol dan perlu dibongkar hingga ke akar-akarnya.
Diyono